
Asuransi kendaraan bermotor adalah salah satu metode yang dianggap penting oleh pemilik kendaraan, khususnya untuk melindungi aset berharga mereka dari kerugian finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan.
Setiap pemilik kendaraan pasti memahami betapa mahalnya biaya perbaikan ketika mobil mengalami kerusakan, apalagi jika mobil tersebut memiliki nilai historis atau sentimental.
Meski demikian, seringkali pemilik mobil baru saja yang mempertimbangkan untuk mengasuransikan mobil mereka, beranggapan bahwa hanya mobil baru yang layak mendapat perlindungan asuransi. Hal ini tentu saja adalah salah kaprah.
Sejatinya, mobil bekas juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Namun, tentu saja ada sejumlah ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi. Menurut sebuah laporan, salah satu syarat utama yang sering ditemui adalah terkait dengan usia kendaraan.
Beberapa perusahaan asuransi memiliki batasan usia untuk mobil yang bisa diasuransikan. Misalnya, ada perusahaan yang membatasi usia mobil bekas untuk diasuransikan tidak lebih dari 10 tahun.
Lantas, mengapa ada batasan seperti itu? Laurentius Iwan Pranoto, seorang pejabat senior dari Asuransi Astra, menjelaskan bahwa batasan usia tersebut diterapkan untuk mempermudah perhitungan premi asuransi dan juga mempertimbangkan ketersediaan suku cadang mobil tersebut di pasaran.
Logikanya sederhana, semakin tua usia mobil, semakin sulit menemukan suku cadangnya, dan tentunya hal ini bisa meningkatkan biaya klaim asuransi jika terjadi kerusakan. Namun, usia kendaraan bukanlah satu-satunya pertimbangan. Populasi kendaraan bekas di pasar juga menjadi salah satu faktor penentu.
Jika suatu jenis atau model mobil bekas dianggap jarang atau populasinya sedikit di pasaran, perusahaan asuransi mungkin akan berpikir dua kali untuk memberikan perlindungan. Sebagai contoh, jika suatu jenis mobil sudah sangat jarang ditemui di jalanan dan suku cadangnya sulit ditemukan, maka bisa jadi mobil tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan asuransi.
Alasannya, jika terjadi kerusakan pada mobil tersebut dan suku cadangnya sulit didapatkan, maka hal ini bisa menimbulkan pengalaman yang kurang menyenangkan bagi pemilik mobil. Tidak berhenti di situ, beberapa perusahaan asuransi bahkan melakukan survei pasar untuk memastikan keberadaan dan kondisi mobil-mobil yang sudah berumur lebih dari 7 tahun.
Julian Noor, CEO PT Asuransi Adira Dinamika, menyatakan bahwa survei ini penting untuk memahami sejauh mana model tertentu masih digunakan oleh masyarakat dan apakah suku cadangnya masih mudah didapatkan. Hasil dari survei tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan apakah mobil bekas tertentu layak mendapatkan perlindungan asuransi atau tidak.
Dari sini, kita bisa memahami bahwa meskipun mobil bekas memiliki kesempatan untuk diasuransikan, namun tentunya ada sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan baik oleh pemilik mobil maupun pihak asuransi.
Bagi Anda pemilik mobil bekas yang ingin mengasuransikan mobil Anda, pastikan untuk memahami syarat dan ketentuan yang diberikan oleh perusahaan asuransi dan pastikan juga bahwa mobil Anda memenuhi kriteria yang ditentukan.
Sehingga, Anda bisa mendapatkan perlindungan terbaik untuk mobil kesayangan Anda tanpa harus khawatir dengan biaya tak terduga di kemudian hari.